Menyiasati keterbatasan dan permasalahan Kekurangan Darah di Kabupaten Tebo, PMI bersama KADODAHSAT mengajak masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam mengatasi permasalahan tersebut. Disamping itu, dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan Pasal 22 tentang Tugas PMI ayat b dan g yaitu memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial. Maka, PMI Kabupaten Tebo memiliki peran dan tanggung jawab besar untuk pelayanan darah serta kemanusiaan.

"Pendataan secara online sendiri dimaksudkan agar kita semua dapat berpartisipasi dalam mengatasi masalah kekurangan darah serta percepatan dalam pelayanan darah tanpa membedakan Suku, Agama dan Ras" Tutur Slamet Setya Budi Selaku Sekretaris PMI Kabupaten Tebo

Sementara itu, saat disinggung mengenai mekanisme dan penggunaan Database PMI Kabupaten Tebo mengklaim sistem ini sangat mudah.

" Sekarang zamannya sudah canggih dan sistemnya sangat mudah yaitu buka linknya, jawab pertanyaananya yang tersedia, apabila ada menu yang tidak bisa di klik maka di refresh, lalu klik kirim. Setelah terkirim data otomatis terkumpul membentuk diagram sesuai dengan jenis kelamin, nama Kecamatan, golongan darah, dll" Tutur Slamet Setya Budi

Untuk pendataan online sendiri dapat diakses dengan Klik disini

Untuk perkembangan data terbaru yang masuk baru mencapai 31 orang, jauh dari target 1000 orang apalagi dengan standar minimal 3% dari Jumlah Penduduk di Kabupaten Tebo tentunya ini membutuhkan partisipasi semua pihak untuk mendukung PMI Kabupaten Tebo dan KADODAHSAT serta share di medsos masing-masing masing-masing.

PMI Kabupaten Tebo berharap untuk Anggaran tahun 2019 dapat segera dicairkan sehingga dapat digunakan untuk melakukan pengecekan Golongan Darah se Kabupaten Tebo  mengingat urgensi dan tanggung jawab kemanusiaan ini, imbuh Slamet Setya Budi.

Posting Komentar

 
Top