Menindaklanjuti Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor STR/364/VI/OPS.2/ 2020 Tanggal 25 Juni 2020 tentang Pencabutan Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran  Virus Corona (COVID-19) dengan ini disampaikan sebagai berikut :

1. Sehubungan dengan Referensi tersebut diatas, bersama ini di sampaikan bahwa pemerintahtelah memberlakukan new normal/adaptasi kebiasaan baru ( AKB) di daerah-daerah dengan kategori hijau (daerah tidak berdampak dan daerah tidak ada kasus) serta daerah dengan kategori kuning (daerah resiko rendah).

2. Pemerintah melalui gugus tugas pusat telah menetapkan Sembilan sektor ekonomi tersebut antara lain sektor pertambangan, perminyakan, industri, konstruksi, perkebunan, pertanian, peternakan, perikanan, logistik, dan transportasi.

3. Membiasakan pola hidup sehat sesuai protokol kesehatan dengan slogan 4 sehat 5 sempurna (menggunakan masker, jaga jarak, selalu mencuci tangan, olah raga teratur/istirahat cukup, tidak panik, makanan bergizi dan baik).

4. Menerapkan ketentuan protokol kesehatan secara ketat terhadap penyelenggaraan kegiatan Rumah Ibadah dan keramaian dengan ketentuan :
a) Pengurus Rumah Ibadah dan Panitia penyelenggara keramaian melakukan sterilisasi pembersihan secara berkala di lingkungan tempat keramaian seperti penyemprotan disinfektan dan lainnya.
b) Pengurus Rumah Ibadah dan Panitia penyelenggara keramaian menyediakan fasilitas cuci tangan, handsanitizer, alat pengukur suhu tubuh, dan petugas pelaksanaannya serta menerapkan protokol kesehatan (mencuci tangan, memakai masker, mengukur suhu tubuh, menjaga jaga jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi minimal jarak 1 meter) dan mengatur jumlah masa yang berkumpul pada waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
c) Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi subtansi dan kesempurnaan ibadah, seperti khutbah/ceramah, dan membaca ayat-ayat pendek. 
d) Kewajiban masyarakat yang mengunjungi keramaian adalah menerapkan protokol kesehatan (mencuci tangan, memakai masker, mengukur suhu tubuh, menjaga jaga jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi minimal jarak 1 meter).
5. Menerapkan fungsi social penyelenggaraan Rumah Ibadah, seperti kegiatan pertemuan masyarakat di Rumah Ibadah dan akad pernikahan/perkawinan dengan tetap mengacu kepada penerapan protokol kesehatan.

Demikian Edaran ini disampaikan, untuk diindahkan dan dimaklumi bersama.
BUPATI TEBO
Dr. H. SUKANDAR, S.Kom, M.Si

Posting Komentar

 
Top