Halo sahabat Jalur Aktif, kali ini saya akan berbagi informasi tentang, apa itu Attabaruj dan Hukum Melakukan Attabaruj Bagi Wanita.

Attabaruj adalah tindakan wanita untuk memperlihatkan atau mempertontonkan anggota badan yang syara, atau sebagai aksi buka-bukaan, guna memperlihatkan kecantikannya dan anggota badan yang bisa menimbulkan fitnah kepada laki-laki lain yang bukan muhrimnya.
Sebab seluruh tubuh wanita itu adalah aurat, maka dari itu tidak dibenarkan bagi seorang laki-laki yang bukan muhrimnya melihat wanita baik itu rambut, tubuh dan hiasan ataupun pakaian yang ada bagian dalam.

Sedangkan tindakan yang sedang umum dilakukan wanita masa kini untuk memperlihatkan hiasan dan emasnya adalah merupakan kedurhakaan yang terang-terangan,
dan itu adalah suatu tindakan yang keliru gaya wanita-wanita kafir serta bisa menimbulkan dan penyebaran fitnah yang besar-besaran.
Jadi wanita yang melakukan Attabaruj itu dilarang dan bahkan hukumnya haram. Selain itu juga mendatangkan ancaman dengan siksa yang pedih.

Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi Muhammad SAW, bersabda:"Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku melihatnya (dimasa hidupku), yaitu: kaum yang membawa beberapa cemeti seperti ekor lembu, yang mereka pukulkan kepada orang lain, dan perempuan yang berpakaian laksana telanjang, yang condong dan menarik nafsu, kepada mereka laksana punuk unta yang condong, mereka tak akan masuk surga dan tak akan mendapatkan baunya, dan sesungguhnya bau surga itu sudah dapat ditemukan dari jarak perjalan sekian dan sekian." (HR.Muslim).

Posting Komentar

 
Top