JALURAKTIF.com – Berikut beberapa daftar kata/istilah dan singkatan penting yang terkait dengan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 yang akan memilih DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Presiden dan Wakil Presiden di tahun 2019, selengkapnya di bawah ini:

1.      Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.

2.      Panitia Pemungutan Suara (PPS)adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIPKabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.

3.      Tempat Pemungutan Suara (TPS)adalah tempat dilaksanakannya pemungutan dan penghitungan suara.

4.      Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS atas nama KPU/KIP kab/kota untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

5.      Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) adalah panitia yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota (Bawaslu Kabupaten/Kota) untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.


6.      Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (Panwaslu Kelurahan/Desa) adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.

7.      Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/ Desa atau nama lain.

8.      Saksi Peserta Pemilu (Saksi)adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon atau Tim Kampanye untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

9.      Daerah Pemilihan (Dapil) anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah satu atau gabungan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh Partai Politik dan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

10.    Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

11.    Surat Suara Presiden dan Wakil Presidenadalah jenis perlengkapan pemungutan suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang memuat nomor, nama, foto Pasangan Calon, dan tanda gambar Partai Politik Pengusul.

12.    Surat Suara DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah jenis perlengkapan pemungutan suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nama Partai Politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang dibuat untuk setiap Dapil.

13.    Surat Suara DPD adalah jenis perlengkapan Pemungutan Suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu anggota DPD yang memuat nomor urut calon, nama calon, dan foto calon anggota DPD yang dibuat untuk setiap Dapil anggota DPD.

14.    Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Perangkat Pemerintah.

15.    Daftar Pemilih Tetap (DPT)adalah daftar pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih Sementara hasil pemutakhiran yang telah diperbaiki oleh PPS dan ditetap kan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.

16.    Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)adalah daftar pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT karena keadaan tertentu tidak dapat memberikan suara di TPS tempat Pemilih yang bersangkutan terdaftar dalam DPT dan memberikan suara di TPS lain.

17.    Daftar Pemilih Khusus (DPK)adalah Daftar Pemilih pemilik KTP-el yang tidak terdaftar di dalam DPT atau DPTb yang memiliki hak pilih dan dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

18.    Daftar Pasangan Calon (DPC) adalah daftar nama Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang ditetapkan oleh KPU yang memuat nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik Pengusul, visi, dan misi Pasangan Calon.

19.    Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, Daftar Calon Tetap anggota DPRD Provinsi dan Daftar Calon Tetap anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah daftar calon tetap yang memuat nomor urut Partai Politik, nama Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nomor urut calon, pas foto calon, nama lengkap calon, jenis kelamin dan kabupaten/kota atau kecamatan tempat tinggal calon.

20.    Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPDadalah Daftar Calon Tetap yang memuat nomor urut bakal calon, nama lengkap bakal calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto bakal calon, jenis kelamin dan kabupaten/kota atau kecamatan tempat tinggal bakal calon.

21.    Surat keterangan (Suket) adalah surat yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat.

22.    Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) adalah perangkat yang digunakan sebagai sarana informasi dalam pelaksanaan Penghitungan Suara dan rekapitulasi Penghitungan Suara serta Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

Posting Komentar

 
Top