Sobat super aktif, sangat disayangkan bila Anda menanyakan masalah tersebut, apalagi ditengah-tengah masyarakat Islam, sebab hukumnya sudah jelas dan gamblang. Seharusnya yang ditanyakan menyangkut masalah-masalah yang masih meragukan dan belum jelas. Apalagi pada abad modern ini persoalan-persoalan yang sudah jelas malah menjadi kabur, termasuk masalah yang jelas seperti menggunakan pakaian minim, apakah itu halal apa haram? Padahal hukumnya sudah jelas dan gamblang.
Sobat, kita tidak boleh meragukan tentang keharaman pakaian minim, apalagi bila wanita itu harus mondar-mandir kesana-kemari di depan khalayak yang tidak menjadi muhrimnya . jika para wanita melakukan hal itu, maka perilakunya itu sangat tidak berdasar, meskipun mereka seorang guru, sebagaimana yang Anda tanyakan. Terkecuali bila di dalam kelas itu hanya terdiri dari wanita-wanita saja dan tidak ada seorangpun kaum laki-laki. Maka wanita boleh meragukan pakaian yang bermode ataupun pakaian yang memperlihatkan sebagian keindahan tubuhnya, sebab hanya dilihat oleh sesamanya, tetapi bila ditampakan di tengah keramaian yang dilihat oleh kaum wanita dan laki-laki itu sangat tidak diperbolehkan.
Sedangkan kewajiban bagi seorang wanita sebagaimana diperintahkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an yang berbunyi:"Katakanlah bagi wanita-wanita yang beriman agar mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kepada suami mereka atau ayah mereka, atau ayah suami mereka" (Q.S An-Nuur:31).
Oleh karena itu seorang wanita sangat diharamkan menampakkan keindahan tubuhnya kecuali yang biasa tampak, yakni wajah dan kedua telapak tangannya, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Abbas. Sedangkan pandangan itu merupakan pandangan yang lebih jelas dan bahkan lebih mudah dan layak dengan masa kita dewasa.
Posting Komentar