Di bulan Ramadhan perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat muslim yang secara ekonomi mampu memenuhi kebutuhan hidupnya setiap hari. akan tetapi bagi orang yang tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya tidak diwajibkan untuk membayar zakat, bahkan malah mereka yang berhak menerima zakat fitrah. Hal ini sesuai dengan tujuan utama zakat fitrah yaitu untuk membantu orang-orang yang kurang mencukupi kebutuhan hidupnya.
Ada 8 golongan orang yang berhak untuk menerima zakat fitrah di bulan ramadhan, siapa saja? Berikut penjelasannya untuk Anda.
- Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta
- Miskin adalah orang yang penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya
- Amil zakat adalah panitia penerima dan yang mengatur / mengelola dana zakat
- Muallaf adalah orang yang baru masuk islam
- Riqab adalah seorang hamba sahaya atau budak
- Gharim adalah orang yang kehidupannya memiliki banyak hutang pada orang lain
- Sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah SWT
- Ibnu sabil adalah orang yang dalam perjalanan perantau atau dikenal dengan musyafir
Nah, sekarang sudah tahu belom siapa saja 8 golongan orang yang memiliki hak untuk menerima zakat di bulan ramadhan. Semoga informasi yang rinkas ini dapat bermanfaat dan dapat menambah pemahaman kita tentang zakat fitrah, terima kasih.
Posting Komentar