Salam Jalur Aktif yang semakin aktif… Dalam perkembangan teknologi yang semakin maju membuat di setiap daerah di Indonesia, berlomba lomba memajukan daerahnya masing – masing agar tidak ketinggalan jaman dan supaya terlihat lebih berkembang. Maka dari itu pemerintah di setiap wilayah, daerah, kota maupun desa melakukan pembanguna dan perbaikan di bidang infrastruktur, salah satunya yaitu perbaikan di bidang jalan raya. Dimana perbaikan maupun pembangunan Jalan Raya ini menjadi salah satu tujuan utama untuk menjadikan daerah terlihat maju maupun berkembang. 
Sebagai salah satu pelayanan universal yang sangat dibutuhkan bagi masyarakat, umumnya para pengguna system transporasi yang berupa jalan raya. Dan Juga mejelaskan sarana dan prasarana yang di butuh kan untuk sebuah jalan yang efektif dan efisien. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di  atas permukaan air.
Bagian – bagian dari jalan yaitu jalur lalu lintas, lajur lalu lintas, bahu jalan, trotoar, median jalan, marka jalan, bundaran, rambu – rambu, jembatan, halte, parkir dll.
Beberapa standar tentang jalan raya akan mempengaruhi terhadap pola perkembangan dan pertumbuhan suatu wilayah. Untuk keperluan  maka dari itu dalam pengaturan penggunaan dan pemenuhan kebutuhan angkutan, jalan dibagi dalam beberapa kelas yang didasarkan pada kebutuhan transportasi, pemilihan moda, perkembangan teknologi kendaraan bermotor, muatan sumbu terberat kendaraan bermotor. Maka dari itu jalan terdiri dari :
Jalan Kelas I, yaitu jalan  yang dapat dilalui kendaraan dengan muatan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 mm, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 mm, dan muatan sumbu terberat kendaraan yang diijinkan lebih besar dari 10 ton
Jalan Kelas II, yaitu jalan yang dapat dilalui kendaraan muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 mm, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 mm dan muatan sumbu terberat yang diijinkan 10 ton
Jalan Kelas IIIA, yaitu jalan yang dapat dilalui kendaraan bermuatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 mm, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 mm, dan muatan sumbu terberat yang diijinkan 8 ton
Jalan kelas II B, yaitu jalan yang dapat dilalui kendaraan bermuatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 mm, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 mm, dan muatan sumbu terberat yang diijinkan 8 ton
Jalan kelas III C, yaitu jalan yang dapat dilalui kendaraan bermuatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 mm, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 mm dan muatan sumbu terberat yang diijinkan 8 ton
Mungkin itu saja tentang penjelasan mengenai Jalan Raya semoga dapat bermanfaat bagi penulis dan pembaca. Terima kasih




Posting Komentar

 
Top