Sobat super aktif dimanapun berada, sering kita dengar bahwa banyak yang menggunakan sistem bagi hasil dalam berbisnis atau usaha. Dalam islam sistem bagi hasil disebut juga dengan Qirad. 

Qirad adalah sebuah istilah yang sering digunakan oleh ulama hijau, arab saudi, yang disebut dengan istilah mudarobah yang berarti "Perjanjian Bagi Hasil". 

Menurut istilah qirad berarti sebuah bentuk kerjasama antara pemilik modal yang menyerahkan modalnya kepada seseorang atau lembaga untuk dikelola, sehingga mendatangkan keuntungan, sedangkan keuntungan dibagi menurut kesepakatan kerjasama dan jika terjadi kerugian ditanggung oleh pemilik modal. 

Hukum qirad sendiri ialah Mubah atau boleh dalam islam. Semoga bermanfaat.
Salam Super Aktif...!!!

Posting Komentar

 
Top