JALURAKTIF.com – Sobat Super Aktif di manapun Anda berada, Pemilihan Umum (Pemilu) di Tahun 2019 ini berbeda dengan Pemilu pada Tahun 2014 yang lalu. Di mana pada Pemilu Tahun 2014, Pemilih menggunakan hak pilihnya pada waktu yang berbeda, di mana Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan terlebih dahulu kemudian diikuti dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan pada Pemilu Tahun 2019, Pemilu akan diselenggarakan secara serentak. Pemilih pada Pemilu Tahun 2019 akan mendapatkan 5 (lima) jenis Surat Suara di TPS.
Jadwal pelaksanaan Pemilu 2019 yang dilaksanakan serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 di KPPS wilayah masing-masing.
Pemilu serentak dengan 5 (lima) jenis Surat Suara yang harus dipahami oleh setiap pemilih di antaranya:
1. Warna Abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden
2. Warna Kuning untuk DPR RI
3. Warna Merah untuk DPD RI
4. Warna Biru untuk DPRD Provinsi
5. Warna Hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota
Ayo jangan Golput Sobat...! Sampaikan aspirasimu dan pilihlah wakil rakyat dan pemimpin yang menurut Anda paling tepat. Salam Super Aktif.
Posting Komentar