Sobat Jalur Aktif yang Super Aktif di manapun Anda berada. Terkait dengan Pemilihan Umum (Pemilu) DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Presiden dan Wakil Presiden di tahun 2019, dalam kesempatan kali ini, jaluraktif.com akan bagikan Buku Panduan Kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tahun 2019 yang admin share dari situs resmi KPU (Komisi Pemilihan Umum) Republik Indonesia. Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemilihan, baik pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Kualitas daftar pemilih menentukan baik dan buruknya kualitas penyelenggaraan dan kualitas hasil Pemilu. Jika daftar pemilih tidak baik, maka proses dan hasil pemilu akan tidak baik. Sebaliknya, dengan daftar pemilih yang berkualitas, proses dan hasil Pemilu akan menjadi lebih baik.

Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki arti penting dalam menentukan kualitas daftar pemilih. PPS memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dan strategis dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. PPS merupakan ujung tombak KPU untuk melakukan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih di tingkat desa/kelurahan. Oleh sebab itu pekerjaan ini begitu penting dan harus dilaksanakan dengan sunguh-sungguh dan penuh tanggung jawab agar dapat menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan berkualitas.


Dalam melaksanakan tugasnya, PPS harus berkoordinasi dan bekerja sama dengan baik dengan mitra-mitra PPS diantaranya:

1.   PANTARLIH
2.   Perangkat Desa/Kelurahan, RT/RW atau sebutan lain
3.   PPK
4.   KPU/KIP Kabupaten/Kota
5.   Panwaslu Kelurahan/Desa
6.   Peserta Pemilu tingkat Kelurahan/Desa

Setidaknya ada 2 (dua) alasan mengapa PPS menjadi pihak yang sangat penting dalam pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, yakni:

1.   PPS memiliki kewenangan yang sangat besar dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, mulai dari proses menginput data pemilih, memperbaiki data pemilih (menghapus dan memperbaiki), dan mengumumkan daftar pemilih kepada masyarakat.

2.   PPS menjadi ujung tombak kedua bagi KPU, setelah PANTARLIH, yang langsung berhubungan dengan pemilih. Oleh sebab itu PPS memiliki pengetahuan dan kedekatan dengan warga/pemilih.

Agar kegiatan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh PPS dapat terukur (akuntabel), akurat dan transparan, maka diperlukan buku kerja sebagai sarana kontrol kerja PPS. Buku kerja ini digunakan juga sebagai buku panduan di lapangan sekaligus sebagai catatan kerja PPS.

Download/unduh selengkapnya Buku Panduan Kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tahun 2019 pada tautan di bawah ini, semoga bermanfaat bagi kita semua. Salam Super Aktif.


Posting Komentar

 
Top