Sobat Jalur Aktif yang Super Aktif di manapun Anda berada. Terkait dengan Pemilihan Umum (Pemilu) DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Presiden dan Wakil Presiden di tahun 2019, dalam kesempatan kali ini, jaluraktif.com akan bagikan Buku Panduan Kerja Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih) Tahun 2019 resmi yang admin share dari situs resmi KPU (Komisi Pemilihan Umum) Republik Indonesia. Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau biasa disebut PANTARLIH merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih. PANTARLIH dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.
Pekerjaan yang sangat penting ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Oleh sebab itu PANTARLIH harus tepat dalam pencocokkan data dan teliti dalam bekerja serta dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait salah satunya adalah RT/RW/sebutan lainnya termasuk dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk itu, PANTARLIH wajib menggunakan Buku Kerja PANTARLIH dalam melaksanakan tugas tersebut.
Buku kerja PANTARLIH ini menjadi buku panduan di lapangan sekaligus sebagai catatan kerja PANTARLIH dalam proses Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) sekaligus koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Adapun pihak-pihak terkait diantaranya adalah:
1. PPS (Panitia Pemungutan Suara)
PANTARLIH harus berkonsultasi kepada PPS paling lambat setiap 7 hari sekali untuk melaporkan hasil coklit yang telah dilakukannya.
2. Pengurus RT/RW/sebutan lain
PANTARLIH wajib mendatangi RT/RW atau sebutan lainnya dalam tahap persiapan untuk mendapatkan informasi pemilih di lingkungannya. PANTARLIH setelah selesai melakukan Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) dan mengisi semua formulir yang diberikan, maka PANTARLIH wajib berkoordinasi dengan RT/RW/sebutan lainnya untuk memastikan semua pemilih yang terdapat di lingkungan RT/RW/sebutan lainnya tersebut telah tercatat dengan benar. PANTARLIH dalam melaksanakan COKLIT wajib mendatangi rumah per rumah dan memperkenalkan diri dengan menunjukkan identitas sebagai petugas PANTARLIH.
3. PANTARLIH dalam satu desa/kelurahan
Sesama PANTARLIH diharapkan dapat melakukan komunikasi dan koordinasi dalam menjalankan tugasnya sehingga dapat berbagi informasi dan metode serta pengalaman dalam proses COKLIT.
Download/unduh selengkapnya Buku Panduan Kerja Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih) Tahun 2019 pada tautan di bawah ini, semoga bermanfaat bagi kita semua. Salam Super Aktif.
Posting Komentar