Sobat super aktif yang dirahmati Allah SWT, apabila ada seseorang wanita yang sedang melakukan ibadah puasa kemudian dia datang bulan (haid), maka puasanya itu batal dan puasanya tidak boleh dilanjutkan, karena wanita itu dalam keadaan yang tidak suci dan persyaratan puasa adalah harus suci.
Meskipun pada saat itu puasanya telah batal, ia disunahkan untuk tetap menahan lapar, atau tidak makan sampai maghrib, walaupun dia menghentikan puasanya dengan ditandai makan dan minum, dan itupun tidak apa-apa, hanya dia tidak mendapatkan keutamaan menghormati bulan Ramadhan.

Namun jika pembatalannya itu dilakukan dengan terang-terangan dan bahkan makanya seenaknya sendiri meskipun di depan orang yang sedang berpuasa, maka yang demikian itu malah diharamkan oleh Allah SWT, sebab tidak mau menghormati saudaranya yang sedang melakukan puasa.

Jadi, wanita yang sedang puasa dan tiba-tiba datang bulan (haid), maka puasanya batal dan dia tidak boleh melanjutkan puasanya, meskipun demikian ia disunnahkan untuk tetap menahan lapar atau tidak makan sampai maghrib, walaupun dia menghentikan puasanya dengan ditandai makan dan minum.

Posting Komentar

 
Top