Sobat super aktif dimanapun berada, belakangan terakhir ini, sering sekali kita dengar baik di lingkungan maupun dunia banyak kasus-kasus pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia). HAM adalah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya yang berlaku kapanpun, dimanapun dan kepada siapapun.
HAM memiliki beberapa jenis yang diantaranya adalah sebagai berikut :
1). Hak Asasi Pribadi
Adalah hak yang masih berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia
2). Hak Asasi Politik
Adalah hak yang berhubungan dengan politik
3). Hak Asasi Hukum
Adalah kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan yang berhubungan dengan berbagai kegidupan hukum dan pemerintahan
4). Hak Asasi Ekonomi
Adalah hak yang berhubungan dengan berbagai kegiatan perekonomian
5). Hak Asasi Peradilan
Adalah hak yang untuk diperlakukan sama terhadap tata cara pengadilan
6). Hak Asasi Sosial Budaya
Adalah hak yang berhubungan dengan kehidupan dalam masyarakat
Adapun jenis-jenis pelanggaran HAM antara lain :
A). Kejahatan Genosida
Adalah perubahan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis dan agama.
Contoh :
- membunuh anggota kelompok
- memindahkan secara paksa dari kelompok ke kelompok lain
- memaksakan tindakan yang bertujuan untuk kelahiran di dalam kelompok
- penderitaan fisik terhadap anggota kelompok
B). Kejahatan Terhadap Kamanusiaan
Adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Contoh :
- pembunuhan
- pemusnahan
- perbudakan
- perampasan
- penyiksaan
- penganiayaan
Itulah sedikit informasi seputar definisi HAM, jenis-jenis HAM, dan jenis-jenis pelanggaran HAM. Semoga bermanfaat. Salam Super Aktif...!!!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar