Sobat super aktif dimanapun berada, hidup di lingkungan bermasyarakat itu tidaklah mudah. Sulitnya untuk mencari kesempatan dalam memberikan ide ataupun gagasan dan  kesempatan untuk memberikan suatu hal yang dapat membaggakan. Semua itu terjadi karena kurangnya kebebasan dalam berpendapat.

Kebebasan berpendapat sendiri sudah tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 28E ayat 3 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat".

Namun yang terjadi di lingkungan masyarakat adalah kurangnya kesempatan untuk berpendapat dan kurangnya menerima pendapat yang dikemukakan. Kurangnya pemahaman dan jiwa nasionalisme yang membuat hal demikian.

Sebagai warga negara yang baik dan bijak kita tentunya harus saling terbuka dalam segala aspek, baik lingkungan masyarakat maupun instansi yang dianut. Jangan menjadi warga negara yang memberikan contoh yang buruk kepada generasi-generasi penerus bangsa dan negara.
Semoga bermanfaat. Salam Super Aktif...!!!

Posting Komentar

 
Top