JALURAKTIF.com – Masa tenang Pemilu 2019 telah tiba. Berbagai keriuhan kampanye, sejak 14-16 April akan segera menghilang sampai hari H pencoblosan yang yang akan dilaksanakan serentak pada hari Rabu, tanggal 17 April 2019.
Masa tenang selama 3 (tiga) hari itu diatur dalam Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 serta turunannya, yaitu Peraturan KPU (PKPU). Tentunya berbagai larangan sekaligus sanksi bagi yang bandel dan tidak mengindahkan regulasi tersebut akan menunggunya, baik bagi peserta pemilu maupun lembaga-lembaga survei. Apa saja yang dilarang di masa tenang serta sanksi seperti apakah yang bisa dikenakan bagi kontestan pemilu maupun lembaga survei yang membandel?
Dalam masa tenang, larangan kampanye dalam bentuk apa pun adalah salah satu yang diaturnya. Larangan ini diperuntukkan bagi pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden. Sesuai Pasal 278 UU Pemilu Nomor 7/2017, disebutkan bahwa para peserta pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu. Sanksi bagi para peserta Pemilu 2019 tersebut sesuai Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2). Yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Selain hal itu, melalui PKPU, dilarang kampanye di media sosial (medsos) bagi para peserta pemilu. Hal ini tertuang dalam Pasal 53 ayat (4) PKPU No 23/2018. Sanksi untuk pelanggaran tersebut termaktub dalam Pasal 492 UU Pemilu. Pasal itu berbunyi tiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Di ranah tersebut, Bawaslu bekerja sama dengan Kominfo dalam mengawasi berbagai kampanye di medsos.
Klausul pasal di atas tidak berlaku bagi masyarakat yang menunjukkan dukungannya kepada kandidat pilpres 2019. Bawaslu melalui anggotanya, Rahmat Bagja, memperbolehkan masyarakat menunjukkan dukungannya di sepanjang masa tenang. "Bawaslu tak bisa melarang masyarakat memperbincangkan kandidat di media sosial selama masa tenang karena hal itu merupakan hak yang dijamin UUD 1945. Yang kami larang untuk itu adalah tim sukses, tim pelaksana kampanye, dan kandidat," ujar Bagja beberapa waktu lalu.
Walau masyarakat diperbolehkan menunjukkan dukungan, Bawaslu akan melakukan proses verifikasi terhadap akun perorangan di medsos. Terkait adakah memiliki keterkaitan dengan tim sukses melalui konsistensi unggahan dan jejak digital lainnya atau murni milik individu. Selain juga akan menindak akun perseorangan yang menanyangkan iklan kampanye berbayar di medsos di masa tenang.
"Kami akan verifikasi. Kami punya sistemnya dan teman-teman Kominfo juga punya sistemnya. Jadi, sepanjang dukungan yang disampaikan di medsos bukan merupakan iklan berbayar, Bawaslu tak mempermasalahkan," ujar Bagja.
Larangan berkampanye dalam berbagai bentuk tersebut juga dikenakan kepada lembaga-lemabag survei. UU Pemilu 7/2017 mengatur tentang publikasi hasil survei di masa tenang. Larangannya termuat dalam Pasal 449 UU Pemilu. "Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu tidak boleh dilakukan selama masa tenang," ungkap dia.
Bila masih ada lembaga survei yang melanggar, maka dikenakan Pasal 509 UU Pemilu, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Beberapa larangan dan sanksi kampanye di masa tenang tersebut yang diharapkan Bawaslu juga agar masyarakat berperan aktif. Masyarakat bisa menyampaikan laporan ke Bawaslu apabila terdapat pelanggaran di masa tenang. "Bawaslu akan menindaklanjuti tiap laporan yang diterima dan diteruskan jika memenuhi syarat," pungkas Bagja.
Dalam masa tenang Pemilu tahun 2019, ada 3 hal yang perlu diketahui masyarakat, sebagai berikut:
1. Peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun dalam masa tenang.
2. Alat peraga kampanye harus sudah diturunkan dan dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum pemungutan suara.
3. Akun Media Sosial peserta pemilu wajib ditutup pada hari terakhir masa Kampanye.
Demikian uraian tentang larangan dalam masa tenang Pemilu 2019. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Salam Super Aktif.
Referensi artikel dan gambar : https://www.malangtimes.com& https://dotsemarang.blogspot.com
Posting Komentar