JALURAKTIF.com – Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) di tahun anggaran 2019 diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan. Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah.


Beberapa kebijakan di antaranya terkait dengan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Beserta Perabotnya pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), peningkatan sarana pendidikan Sekolah Dasar (SD), pembangunan Prasarana Sekolah Menengah Pertama (SMP), Pembangunan Ruang Pusat Sumber Pendidikan Inklusif, Pengadaan koleksi perpustakaan/TBM pada DAK Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pengadaan Sarana Belajar Sekolah Menengah Atas (SMA),  pembangunan dan pengembangan sarana prasarana Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam rangka pemerataan kualitas SMK antarwilayah.

Selain itu juga mengatur tentang Pengadaan alat kesenian tradisional melalui DAK Bidang Pendidikan merupakan Alat Musik Tradisional diperuntukan bagi SD/SDLB), SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK. Melalui pengadaan tersebut, diharapkan Alat Musik Tradisional dapat tersedia dengan mutu yang baik dan dalam jumlah yang cukup di sekolah.

Silahkan download/unduh Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 tentang Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan selengkapnya, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Salam Super Aktif.

Posting Komentar

 
Top