JALURAKTIF.com – Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu melakukan penyesuaian terhadap organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selanjutnya, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Silahkan download/unduh Permendikbud Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selengkapnya silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Salam Super Aktif.
Posting Komentar