Sobat JalurAktif. com, Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999,hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat Pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai Makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, Dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar