Sobat JalurAktif.com, Periode kedua pemerintahan negara Indonesia merdeka berlangsung dalam rentang waktu antara tahun 1949 sampai 1959.  Pada periode ini ini terjadi dua kali pergantia undang-undang dasar.
Pertama, Pergantian UUD 1945 dengan Konstitusi RIS pada rentang waktu 27 desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950.
Dalam rentang waktu ini,  bentuk Negara kita berubah kesatuan serikat, system pemerintahan juga dari presidensil menjadi quasi parlementer.
Kedua, pergantian Konstitusi RIS dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 pada rentang waktu 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 juli 1959.

Posting Komentar

 
Top