Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Pada Periode 1949-1959
Pertama, Pergantian UUD 1945 dengan Konstitusi RIS pada rentang waktu 27 desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950.
Dalam rentang waktu ini, bentuk Negara kita berubah kesatuan serikat, system pemerintahan juga dari presidensil menjadi quasi parlementer.
Kedua, pergantian Konstitusi RIS dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 pada rentang waktu 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 juli 1959.
Posting Komentar