Dengan demekian kewajiban asasi dapat Diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Kewajiban dasar manusia merupakan seperangkat kewajiban yang Apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.
Makna Kewajiban Asasi Manusia
Sobat JalurAktif.com, Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Posting Komentar