Sobat JalurAktif.com,  Presiden Soekarno sebagi kepala negara melihat situasi sangat membahayakan Bila terus dibiarkan. Oleh karena itu untuk mengeluarkan bangsa ini dari persoalan yang tertarik pelik ini,  Presiden Soekarno suatu dekrit pada tanggal 5 juli 1959 yang selanjutnya dikenal dengan sebutan Dekrit Presiden 5 juli 1945.
Dalam dekrit tersebut, presiden menyatakan membubarkan Dewan Konstituante dan kembali kepada undang-Undang Dasar 1945.

Posting Komentar

 
Top