Sahabat jaluraktif.com di mana pun anda berada, haji adalah salah satu rukun Islam yang lima yang diwajibkan oleh Allah SWT kepada orang-orang Islam yang mampu melaksanakannya, yakni memiliki kesanggupan biaya serta sehat jasmani dan rohani untuk menunaikan perintah tersebut.
Melaksanakan kewajiban ibadah haji hanya sekali dalam seumur hidup. Dalam sebuah hadist diriwayatkan oleh HR Muslim, Ahmad dan Nasa'i yang artinya "Hai manusia, Allah telah mewajibkan haji kepadamu, maka laksanakanlah haji. Seorang laki-laki berkata, apakah setiap tahun Ya Rosulallah? Rasulallah terdiam, hingga laki-laki itu bertanya tiga kali, lalu Nabi menjawab, "Andai kukatakan wajib setiap tahun maka ia akan menjadi wajib dan kamu tidak akan mampu mengerjakannya".
Kewajiban melaksanakan haji ini disyariatkan pada tahun ke-6 Hijriyah, setelah Rosulallah Hijrah ke Madinah. Nabi sendiri hanya sekali mengerjakan haji yang kemudian dikenal dengan haji wada' tak lama kemudian setelah itu beliau wafat.
Demikian sekilas artikel tentang pengertian dan wajibnya haji mudah-mudahan bisa bermanfaat.
Salam aktif...
Posting Komentar